Dinas Dukcapil Terus Lakukan Pemutakhiran Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.
Kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sapto Wibowo mengatakan, pihaknya menargetkan pemutakhiran sebanyak 616.351 KK di tahun 2018 dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 1.924.434.
"Kami berharap, hingga akhir Desember mendatang kita bisa menyelesaikan lima ratus hingga seribu Kartu Keluarga per kelurahan," ujarnya, Jumat (30/11).
Pencetakan E-KTP Sudah 96 PersenDijelaskan Sapto, pada KK model terbaru ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan versi lama. Kolom-kolom tersebut di antaranya memuat informasi mengenai Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki.
"Ada 16 kolom yang memuat berbagai informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat," terangnya.
Sapto meminta, masyarakat untuk ikut pro aktif dalam membarui Kartu Keluarga dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili. Adapun persyaratan yang diperlukan yakni membawa Kartu Keluarga versi lama, surat nikah, dan KTP.
"Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk dengan pengurus RT dan RW agar pemutakhiran Kartu Keluarga bagi warga DKI Jakarta bisa segera terselesaikan," terangnya.
Ditambahkan Sapto, untuk mempercepat proses pemutakhiran tersebut, pihaknya juga telah merekrut 326 operator berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di kantor lurah, camat, dan suku dinas.
"Kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola atau mobile," tandasnya.